minta KPK RI :Kontraktor PT.Dambha Persada KSO Di Duga Langgar Peraturan Presiden RI No 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.

minta KPK RI :Kontraktor PT.Dambha Persada KSO Di Duga Langgar Peraturan Presiden RI No 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.

Selasa, 12 Desember 2023, Desember 12, 2023

 

Nias Barat//
Berdasarkan Peraturan Undang-Undang No 2 tahun 2017 tentang Jasa  Kontruksi Penerintah 
Dalam Pembangunan Breakwater Penahan Ombak laut Pelabuhan Sirombu  Kab.Nias Barat Sumut Di
 Duga PPK Membiarkan Kontraktor PT. Dambha Persada, KSO No kontrak  PL-104/4/UPP.SRU.T.2023 18 Agustus 2023 .Dengan waktu pekerjaan 27 Hari kalender. 
Media ini mencoba Pertanyakan kepada Kepala UPP, kelas lll Sirombu kabupaten Nias Barat M. saleh Selaku pengguna Anggaran pembangunan Breakwater Penahan Ombak laut Di pelabuhan Sirombu itu, tentang Bahan material Pasir sertu yang mana Di duga Sertu itu bercampur lumpur, Dan juga Menanyakan terkaitnya Izin Pertambangan Batu Gunung, Yang sedang Di Kerjakan itu, Kepala UPP, selaku KPA, Dalam pembangunan Anggaran tersebut, iyanya menjawab Terkaitnya Sertu Yang sedang Di cetak Blok itu Bagus Sertunya, Namun Tidak bisa di tunjukan izin leb Di media ini, 
Kemudian media terus  pertanyakan izin pertambangan Batu yaang di ambil dari Desa Gunung cahaya sirombu nias Barat tak di perlihatkan ke media, 
Jawab KPA  M. Saleh tersebut Saya tidak tau itu semua urusan Jontraktor PT. Dambha persada KSO
Sehingga kuat di duga PT. Dambha Petsada KSO itu Sesukahatinya mengadakan Bahan material maupun pengambilan Pertambangan Batu Gunung Di lingkungan Masyarakat yang tidak Memiliki izin. 
Diharapkan Kepada menteri lingkungan Hidup Agar menegakkan keadilan Di pemerintah Daerah Nias Barat
Sangat Di Sayangkan Pemerintah Pusat Memenangkan tender  Pembangunan Breakwater Penahan Ombak Laut yang berlokasi di Pelabuhan Sirombu, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara,
Kepada KONTRAKTOR : PT. DAMBHA-PERSADA, KSO Dengan Nilai kontrak Rp.49.013.028.000.
Di Duga PPK Kemetrian Perhubungan Laut RI kurang Pengawasan
pembangunan Breakwater Penahan Ombak Laut Di pelabuhan Sirombu Nias Barat tersebut tak Serius ke lokasi Sehingga Diduga Bahan Material Di lokasi Dermaga Sirombu itu tidak sesuai fesivikasi Uji leb yang Di tetapkan Di RAB Di duga Bahan material sertu tersebut kuat Campur tanah.
Beberapa media mencoba Konfirmasi kepada Pelaksanaan lapangan kontraktor PT.Dambha Persada KSO tersebut Baik melalui Chat whsatp,Maupun nelalui telpon Seluler  Iskandar tersebut Tidak BLS dan juga  tidak Diangkat,telepon
Di lanjutkan media Mencoba Meminta Nomor telpon Seluler  kontraktor terhadap Pelaksanaan lapangan  Pembagunan Breakwater penahan Ombak laut Di pelabuhan Sirombu itu Namun Pelaksanaan lapangan tidak mau Di Berikan No telpon  Kotraktor tersebut Sehingga Media ini Tak bisa konfirmasi karena keberadaan PPK maupun Kontraktor Di jakarta, Sehingga Di Duga Tak sesuai aturan Keterbukaan Informasi No.14 tahun 2008
 Kuat Di dua  terdapat pelanggaranPeraturan Presiden RI NO.12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah
 Dan Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang  Jasa Kontruksi Kontrak.
Sehungan Dengan Adanya pertambangan  Di Desa Sesuai Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Gunung,
Maka dari itu masyarakat mohon kepada KPK RI, jaksa agung Agar informasi Di berbagai Publik segera Di Respon Untuk Menindak lanjuti Dugaan trsebut Di Atas. 
Sebelum Di atur Dalam Undang-Undang No.11 tahun 1967 tentang ketentuan Pokok Pertambangan.
 IPR juga diatur dalam Pasal 1 angka 10 UU 3/2020, yaitu izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

Sedangkan Wilayah Pertambangan Rakyat (“WPR”) adalah bagian dari wilayah pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 35 PP 96/2021.


Reporter. tem


TerPopuler