DPRD Sukabumi Tetapkan Raperda Penyertaan Modal Perumdam TJM & LKM Jadi Perda

DPRD Sukabumi Tetapkan Raperda Penyertaan Modal Perumdam TJM & LKM Jadi Perda

Kamis, 04 Januari 2024, Januari 04, 2024
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi yang ke-31
menetapkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) yang definitif. Kedua Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Lembaga Keuangan Mikro Sukabumi (LKM) dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perumdam TJM). Setelah penyampaian laporan Komisi 3 dan mendapatkan persetujuan dari semua Fraksi DPRD, kesepakatan kedua Raperda tersebut jadi Perda definitif dituangkan dalam penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD beserta Bupati Sukabumi Marwan Hamami. "Alhamdulilah, pada hari ini Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Lembaga Keuangan Mikro Sukabumi dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri telah ditetapkan dan disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah yang definitif,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara selaku pimpinan sidang. “Tak lupa, kami atas nama Pimpinan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi III DPRD serta Perangkat Daerah terkait yang telah melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan selesainya Raperda ini,” sambungnya.

TerPopuler