Pos62.online -Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop) Kota Jayapura, Papua menertibkan bangunan ilegal yang dibangun oleh pedagang di luar Pasar Induk Regional Youtefa, Distrik Abepura, Rabu.
Kepala Dinas Perindagkop Kota Jayapura, Robert Awi di Jayapura, Rabu, mengatakan bangunan yang ditertibkan tersebut dibangun secara mandiri oleh pedagang tanpa izin dari Pemerintah Kota Jayapura dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Youtefa.
"Sebanyak 33 bangunan di areal Pasar Youtefa yang ditertibkan begitu juga bangunan yang ada di luar pasar," katanya.
Menurut Awi, penertiban dilakukan guna memberikan kenyamanan baik bagi konsumen maupun kepada pedagang tetap dan pedagang tidak menetap.
"Karena banyak pedagang tidak tetap yang berjualan di sisi kiri dan kanan jalan menuju Pasar Youtefa sehingga itu menimbulkan kemacetan lalu lintas," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya meminta kepada para pedagang untuk ke depan tidak lagi mendirikan bangunan ilegal di dalam pasar sehingga terlihat rapi dan bersih.
"Selain itu kepada pedagang tidak tetap kami imbau agar tidak membangun di tempat yang dilarang terutama pada akses masuk dan keluar pasar," katanya lagi.
Dia menambahkan dari data Dinas Perindagkop Kota Jayapura jumlah pedagang tetap di Pasar Induk Youtefa sebanyak 1.200 orang.
Selama proses penertiban di Pasar Induk Youtefa berlangsung aman dan lancar dengan melibatkan personil dari Kodim 1701/Jayapura, Polresta Jayapura dan Satpol PP Kota Jayapura di mana sebelumnya Dinas Perindagkop juga telah melakukan pemberitahuan.
Sumber:papua.antaranews.com