Nias Barat//
Di duga mantan Oknum TNI kodim Nias Sumatera Utara An. Salmin Sianipar Buka usaha pertambangan Batu Gunung Di Desa Gunung Cahaya Kecamatan Sirombu kabupaten Nias Barat
Informasi yang di himpun media Dari Sumber yang tidak di sebut namanya bahwa ada pertambangan Batu gunung di sekitar Desa Lokasi Gunung cahaya Kecamatan Sirombu kabupaten Nias Barat Sumatera Utara yang Di kelolah Oleh mantan oknum TNI An. Salmin Sianipar Diduga Tidak mengatongin Izin.
Terkait hal tersebut media ini mencoba konfirmasi Kepada Salmin Sianipar melalui whsatp Hari Selasa tanggal 19/12-2023 puku 17.32 wib sore Hari dengan No.08216493xxxx untuk mempertanyakan Izin Pertambangan Batu Gunung Di Desa Gunung cahaya kecamatan Sirombu kabupaten Nias Barat yang Di kelolahnya tersebut,Salmin Mantan Oknum TNI Dari kodim Nias TaK Di balas dan juga tlpn tidak Di anggkat.
Sesuai Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Gunung,Sebelum Di atur Dalam Undang-Undang No.11 tahun 1967 tentang ketentuan Pokok Pertambangan.
2. Pengertian IPR juga diatur dalam Pasal 1 angka 10 UU 3/2020,
yaitu izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Sedangkan Wilayah Pertambangan Rakyat (“WPR”) adalah bagian dari wilayah pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 35 PP 96/2021.juga media menduga Bahan Material Batu Gunung itu tidak memiliki Izin Leb tidak Sesuai Spek yang Di tetapkan Perencena Sehingga Berita ini Di tayangkan .
Reporter: Sabar.