Nias Barat//
Berdadarkan Petaturan Undang-Undang No 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi Penerntah
Dalam Pembangunan Breakwater Penahan Ombak laut Pelabuhan Sirombu Kab.Nias Barat Sumut Di
Duga PPK Membiarkan Kontraktor PT. Dambha Persada, KSO No kontrak PL-104/4/UPP.SRU.T.2023 18 Agustus 2023 .dengan waktu Pekerjaa,n 270 Hari kalender
tanpa sadar
Sangat Di Sayangkan Pemerintah Pusat Memenangkan tender Pembangunan Breakwater Penahan Ombak Laut yang berlokasi di Pelabuhan Sirombu, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara,Kepada KONTRAKTOR : PT. DAMBHA-PERSADA, KSO Dengan Nilai kontrak Rp.49.013.028.000.
Di Duga PPK Kemetrian Perhubungan Laut RI Dalam Pengawasan
pembangunan Breakwater Penahan Ombak Laut Di pelabuhan Sirombu Nias Barat tersebut tak Masuk ke lokasi Sehingga Diduga Bahan Material Di lokasi Dermaga Sirombu itu tidak sesuai fesivikasi Uji leb yang Di tetapkan Di RAB Di duga Bahan material sertu tersebut kuat Campur tanah.
Beberapa media pada Minggu yang lalu telah menayangkan Berita terkait Material Sertu campur tanah itu,Namun Pihak PPK dari Kementrian Perhubungan laut membiarkan kontraktor Menggunakan Bahan material sertu campur tanah itu.
Beberapa media mencoba Konfirmasi kepada Pelaksanaan lapangan kontraktor PT.Dambha Persada KSO tersebut Baik melalui Chat whsatp,Maupun nelalui telpon Seluler Pekaksanaan Iskandar tersebut Tidak BLS dan juga Tlpn tidak Diangkat,
Di lanjutkan media Mencoba Meminta Nomor telpon Seluler kontraktor terhadap Pelaksanaan lapangan Pembagunan Breakwater penahan Ombak laut Di pelabuhan Sirombu itu Namun Pelaksanaan lapangan tidak mau Di Berikan No telpon Kotraktor tersebut Sehingga Media ini Tak bisa konfirmasi karena keberadaan PPK maupun Kontraktor Di jakarta, Sehingga Di Duga Tak sesuai aturan Keterbukaan Informasi No.14 tahun 2008
sehingga juga terdapat pelanggaranPeraturan Presiden RI NO.12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah
Dan Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi Kontrak.
Anehnya lagi Informasi Dari Sumber yang mana tidak Di tulis Namanya Menuturkan Bahan Material Batu,Tak jelas Apakah Lulus Uji leb atau tidak,kemudian Pengambilan Bahan Material Batu Gunung ini Di Duga Tidak Meniliki Izin Dari Dinas Ligkungan Hidup Dan Bisa nerusak Lingkungan Kami ungkapnya.
Sehungan Dengan Adanya pertambangan Di Desa Sesuai Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Gunung,Sebelum Di atur Dalam Undang-Undang No.11 tahun 1967 tentang ketentuan Pokok Pertambangan.
.dalam bahasa Jerman disebut bergbau.[2] Pengertian IPR juga diatur dalam Pasal 1 angka 10 UU 3/2020, yaitu izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Sedangkan Wilayah Pertambangan Rakyat (“WPR”) adalah bagian dari wilayah pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 35 PP 96/2021.
Red.