Nias Utara:pos62
Ketua LSM KCBI Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara, Efori Zendarato, merasa Kecewa dengan sikap Kepala SMP Negeri 8 Alasa.
Pasalnya, Kepala Sekolah SMP N.8 Alasa, enggan mau Bertemu dengan Ketua, sekretaris dan tem PC LSM KCBI dan beberapa Media, Untuk melakukan Klarivikasi terkaitnya pungutan Liar yang Di duga Di lakukan Kepala sekolah SMP Negeri 8 Alasa, an, Monika Masnita Lahagu, S.Pd.
Dugaan pungutan liar (Pungli) Uang seragam OSIS, Uang ANBK, Uang Sukarela dan Uang Osis, baik pada tahun 2022 maupun di tahun 2023.
Efori Zendarato menduga bahwa Pungli itu benar adanya, sehingga kepala SMP Negeri 8 Alasa tidak ingin Di konfirmasi LSM dan pers.
" Sebagai Kontrol Sosial, Kami PC LSM KCBI Kabupaten Nias Utara, Segaja turun kelapangan dan mendatangi SMP Negeri 8 Alasa meluruskan tentang laporan masyarakat atau Orang tua siswa/siswi
dugaan pungutan liar ( Pungli) di sekolah SMP Negeri 8 Alasa.
Sayangnya, saat kami datang pertama, Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Alasa, tidak ada di Sekolah, yang ada hanya Wakil Kepala Sekolah An.Selius Hulu dan beberapa Guru Honorer lainnya,Ungkap Efori
"Kita mencoba menanyakan kepada wakil kepala SMP 8 Alasa, " dimana keberadaan kepala sekolahnya, namun jawabnya belum masuk pak,
"Kita tanya lagi, apa benar isu atau laporan dari orang tua siswa/i tentang pungutan yang dilakukan disekolah ini ?
, iyanya menjawab Kami tidak tau pak, kalau mau tau tanya sama Kepala Sekolah aja," tegasnya."
" Lanjut kita tanyakan lagi Siapa Bendahara Sekolah SMP N.8 ini?
, Iya jawab tidak ada, Bendahara Sekolahnya langsung kepala Sekolahnya pak, "Ujarnya"
"LSM KCBI bersama Jurnalis RRI dan media Online Coba tanya kembali kepada Guru Honorer yang ada di situ, " kepala Sekolahnya ada yang tidak di sebut namanya
"Ianya Jawab tadi ada pak, tapi saya tidak tau entah Udah pergi,
coba lihat aja dia tidak ada di kantor, benar dia tidak ada pak,"pungkasnya."
"Lanjut LSM KCBI Bersama media temui Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Alasa an Monika Masnita Lahagu, di kediamannya yang berlokasi di Alasa namun Pintu rumahnya sudah tertutup tanpa melihat Orang Di sekitar Rumah tersebut
Sekretaris PC LSM KCBI Kabupaten Nias Utara , mencoba konfirmasi melalui via qTelepon dengan nomor hp 0821XXXXXXXX, tidak diangkat, dan kita Coba juga Konfirmasi melalui via Chat WA dengan nomor yang sama tidak dibaca atau tidak dilihat juga.
Dalam Peraturan Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dan
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
“Dalam Pasal 10 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 berbunyi, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan serta Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,”
"Sedangkan dalam Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan berbunyi, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan,” Pungkasnya." Kepada Wartawan pada Hari Senin, 4 Desember 2023.
" Efori Zendarato PC LSM KCBI Nias Utara, mengatakan kepada awak Media,, telah melaporkan Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Alasa, di Polres Nias Pada tanggal 4 Desember 2023. atas dugaan pungutan liar (Pungli) yang di lakukan oleh kepala sekolah tersebut.
Kita harapkan kepada APH Polres Nias agar segera melakukan Penyelidikan terhadap kepala sekolah tersebut, sesuai peraturan Kepolisian NKRI.
"Tegasnya."
"Dasar kita melaporkan Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Alasa, Surat pernyataan dan surat kuasa Orang tua siswa/siswi yang telah di sampaikan kepada LSM KCBI, dan beberapa bukti lainnya
Berupa rekaman suara dan rekaman video, saat kita wawancara dengan Siswa/i di SMP Negeri 8 Alasa.
"Tegasnya.".
Reporter:(S)