Bangunan Cagar Budaya peringkat Nasional terancam ambruk

Bangunan Cagar Budaya peringkat Nasional terancam ambruk

Jumat, 01 Desember 2023, Desember 01, 2023


Mentok Bangka Barat, Pos62.online - Wisma Ranggam atau dikenal Pasanggrahan BTW yang merupakan gedung bangunan bersejarah bagi Negara Republik Indonesia sempat menjadi istana darurat kepresidenan dan ditetapkan sebagai BCB Peringkat Nasional terancam ambruk, pasalnya revitalisasi yang pernah dilakukan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V Jambi pusat diduga gagal melakukan pelestariannya dan terindikasi asal-asalan, setelah dilakukan pengecekan bahan kayu atap dipakai lolos dari pengawasan yang seharusnya menggunakan kayu berkelas dan sudah dilakukan proses pengeringan namun yang dipergunakan justru kayu berumur muda, sehingga hama rayap dengan cepat menyerang dan membuat kayu penyangga atap sudah tidak layak dipergunakan, malah sangat membahayakan bangunan itu sendiri.



Kejadian rusaknya bangunan diketahui pengunjung yang kebetulan ingin melihat objek wisata sejarah yang terkenal di kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat pada Jumát (1/12), mereka mendapati keadaan bangunan terjadi kebocoran dimana-mana. Menurut pengakuan pemandu Wisma Ranggam hal ini sudah terjadi sejak lama namun belum pernah dilakukan perbaikannya. 
Menurut Komar, salah tukang yang pernah bekerja di Wisma Ranggam saat ditemui dikediamannya menjelaskan, “Sangat menyayangkan melihat kayu-kayu penyangga genteng hampir sebagian sudah rusak parah oleh hama kayu” jelas Komar sambil memberikan foto-foto hasil jepretannya.


Sementara Anton, S.Sos., M.Hum - Pamong Budaya Ahli Madya Provinsi Bangka Belitung sekaligus pernah menjadi anggota tim ahli cagar budaya, saat ditanya permasalahan kayu lapuk tersebut memberi alasan “ Ku lah ngusulin untuk bikin kajian, baru kite bisa ganti. Namun belum ada tindak lanjutnya, Tapi untuk yg lain, misal membongkar, harus ada kajian dan ijin pun harus ke Kementrian karena peringkat nasional.”Jawab Anton via Whatsapp Kamis (30/11) sekitar pukul 10.01 WIB.
“Harus orang dinas yang ngusulin dengan bikin laporan, atau bikin surat atas nama Masyarakat Mentok ke Gubernur langsung Bang, agar ade disposi ke OPD, Tapi Bang, sepanjang Plt. Gubernur kemungkinan sulit ade tindak lanjut, kecuali lewat Gubernur definitif, masih bisa diharapkan ade perubahan” lanjut Anton memberikan solusi.

Pemerintah kini menerbitkan peraturan sebagai pelaksanaan UU Cagar Budaya melalui Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2022, Untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola Cagar Budaya sehingga dapat tercapai sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan yang luas, Selain itu masyarakat pun dapat turut serta dalam upaya pengawasan Cagar Budaya, antara lain dengan mencegah terjadinya pelanggaran, memberi masukan terhadap upaya Pelestarian Cagar Budaya, atau melaporkan terjadinya pelanggaran terhadap pemanfaatan, pendaftaran, pelestarian, pengelolaan kawasan, pengawasan, hingga pendanaan Cagar Budaya. Dengan pelibatan seluruh pihak diharapkan dapat tumbuh rasa dan keinginan yang kuat untuk berperan aktif dalam upaya pelestarian Cagar Budaya di lingkungannya masing-masing. 


Penulis; (Alf)

TerPopuler