Langkat,Pos62.Online-
Jonni alias Legen (32) tega menikami mantan istrinya Soraya Atikah Sari (18) di Cinta Dapat, Dusun Tanjung, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Rabu (8/11/2023) malam.
Sebelum menikam mantan istrinya, pelaku sempat membujuk korban untuk rujuk kembali. Namun diduga permintaan itu tak dikabulkan korban sehingga pelaku kesal.
Apalagi, pelaku mengetahui jika mantan istrinya ini diduga sudah memiliki hubungan dengan pria lain. Sontak membuat pelaku geram dan melancarkan aksinya.
"Motifnya diduga cemburu, karena pelaku melihat korban bersama pria lain," ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi, Kamis (9/11/2023).
Pelaku dan mantan istrinya sudah bercerai atau pisah ranjang sejak enam bulan yang lalu. Keduanya sebelumnya hanya menikah siri.
Sang mantan suami, Jonni juga disebut-sebut salah satu anggota ormas.
"Pengakuan keluarga korban, si pelaku ini dulu pernah nikah dengan korban, tapi ujungnya sudah cerai," ungkap Zuhatta.
Dikabarkan sebelumnya, diduga cemburu karena jalan bersama dengan pria lain, seorang suami tikami istrinya di Cinta Dapat, Dusun Tanjung, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Peristiwa ini terjadi pada, Rabu (8/11/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Mulanya seorang pelapor bernama Rada Kestiayu Lubis, mendengar suara korban dengan pelaku sedang bertengkar di luar rumah. Lalu pelapor mendatangi korban dan pelaku dengan niat ingin memisahkan mereka," ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi, Kamis (9/11/2023).
Lanjut Zuhatta, namun pelaku tidak terima dan langsung menjatukan korban ke lantai.
Pelaku mengambil pisau yang sudah ia siapkan dan disimpan di pinggang, serta langsung menusuk korban sebanyak 3 kali.
"Tusukan itu mengenai bagian perut dan tangan korban, hingga korban mengalami luka berat. Atas kejadian tersebut pelapor yang masih berada di lokasi melaporkan kejadian itu kepihak kepolisian," ujar Zuhatta.
Korban pun pada saat itu juga langsung dilarikan ke RSU Delia untuk mendapat perawatan.
Lanjut Zuhatta, namun pelaku tidak terima dan langsung menjatukan korban ke lantai.
Pelaku mengambil pisau yang sudah ia siapkan dan disimpan di pinggang, serta langsung menusuk korban sebanyak 3 kali.
"Tusukan itu mengenai bagian perut dan tangan korban, hingga korban mengalami luka berat. Atas kejadian tersebut pelapor yang masih berada di lokasi melaporkan kejadian itu kepihak kepolisian," ujar Zuhatta.
Korban pun pada saat itu juga langsung dilarikan ke RSU Delia untuk mendapat perawatan.
Kemudian, mendapat laporan tersebut personel Sat Reskrim Polres Binjai melakukan penyelidikan. Dan mengetahui jika pelaku Jonni alias Legen sedang berada di Cinta Dapat, Dusun Tanjung, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai.
"Selanjutnya pelaku Jonni beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Zuhatta.
Terancam 5 Tahun Penjara
Jonni alias Legen, pelaku yang tikam mantan istrinya di Cinta Dapat, Dusun Tanjung, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Rabu (8/11/2023) malam, terancam pidana 5 tahun penjara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Adapun identitas suami sekaligus pelaku ialah, Jonni alias Legen (32) warga Cinta Dapat, Dusun Kantil, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai. Jonni juga disebut-sebut salah satu anggota ormas.
Sedangkan korbannya sekaligus istri pelaku bernama Soraya Atikah Sari (18) warga Cinta Dapat, Dusun Kantil, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2," ujar Zuhatta, Kamis (9/11/2023).
Adapun bunyi Pasal 351 ayat 2 jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Namun, jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sumber:Tribun