Medan, Pos62.Online- Okvi Rinaldi alias Ovi, kurir sabu 10 kg asal Aceh Besar, Aceh, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa pun menuntut Ovi dengan hukuman maksimal yakni pidana mati.
Jaksa menilai terdakwa secara sah bersalah melanggar tindak pidana narkotika dengan menjadi kurir 10 kg sabu. Ovi sendiri mendengarkan sidang tuntutan secara online..
"Menyatakan terdakwa dengan nama di atas dijatuhi hukuman pidana mati," kata Erning Kosasih di ruang Cakra 5 PN Medan, Rabu, (8/11/2023).
Diketahui, Ovi melakukan kejahatan itu pada 23 Juni 2023. Saat itu Ovi menerima panggilan oleh seseorang bernama Masri untuk menjadi kurir sabu 10 kg.
Singkat cerita, pada 26 Juni 2023 pagi, terdakwa pun diminta ke Jalan Sisingamangaraja Kota Medan untuk menyerahkan 10 kg sabu kepada seseorang yang telah diperintahkan Masri.
Naas, kepolisian telah mengetahui informasi transaksi itu. Alhasil dirinya ditangkap. Atas perbuatannya, dirinya pun diadili di PN Medan.
Terdakwa pun diadili pertama kali pada 27 September 2023 setelah gagal melaksanakan sidang perdana sebanyak 4 kali.
Sumber:DetikSumut.Com