Labuhanbatu,Pos62.Online-
Pria kelahiran Rantau Parapat 7 Oktober 1991, Jefri Bize Dasopang ditangkap Saat Reskrim Polres Labuhan Batu.
Plt Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan Iptu Amlan SH dalam keterangan persnya Rabu (8/11/2023) mengatakan, pelaku diamankan dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Penangkapan kami lakukan berdasarkan LP/B/15/II/2023/SPKT/SEK Kampung Rakyat/Polres Labusel/Polda Sumut, 04 Februari 2023, lalu surat perintah Tugas Nomor SPT/268/XI/Res 1.8/2023/Reskrim tgl 06 Nopember 2023,"ujarnya.
Peristiwa berlangsung pada Sabtu 04 Februari 2023 terhadap korban Riri Febriani (52) di rumahnya.
Korban Rini kehilangan saaat berada di dalam kamar.
Dia menyadari kejadian pencurian ketika dipanggil Fakhruddin Siregar, dan diberitahukan tas sandang miliknya yang diletakkan di teras rumah pelapor sudah hilang.
Korban pun memeriksa tas yang sebelumnya diletakkan dekat jensela sudah tidak ada.
Korban Riri kehilangan 1 unit HP merek Oppo A 77 S, gelang emas seharga 30 Juta dan uang tunai sebesar Rp 1.300.000.
Dalam aksinya pelaku merusak jendela dengan cara mencongkel dan merusak kunci jendela dengan menggunakan 2 batang kayu, atas kejadian tersebut pelapor di rugikan sebesar Rp 35.300.000 dan membuat Laporan Polisi ke Polsek Kampung Rakyat.
Atas laporan itu, pada Selasa 07 Nopember 2023, Pukul 15.90 WIB personil Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan mendapat informasi bahwa HP merek Oppo A 77 S itu.
Hp hasil curian berada di Jalan Tapa Lingkungan Perdamean Keluraa Perdamean Kecamatan Rantau Selatan Kabuaten Labuhanbatu di tangan Jefri Bize.
Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan langsung mengamankan pelaku dan mengecek IMEI HP.
Setelah dicek IMEI HP tersebut sesuai dengan HP yang dicuri, kemudian Personil Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan membawa pelaku ke Polsek Kampung Rakyat.
Sumber:Tribun