Cerita Ibu-ibu di Malang yang Harus menerima Kenyataan Anaknya Open BO

Cerita Ibu-ibu di Malang yang Harus menerima Kenyataan Anaknya Open BO

Rabu, 15 November 2023, November 15, 2023


 






Malang,Pos62.Online-


Tangis sekaligus rasa sedih tergambarkan dari seorang ibu yang harus menerima kenyataan anaknya open BO.

Ya, seorang ibu di Malang harus mendapati kenyataan putrinya memiliki pekerjaan melayani pria hidung belang.

Yang bikin miris, si anak ternyata terjaring razia satpol PP.

Usai ditangkap ibu remaja putri yang berinisial L (18) datang.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menduga, ibunda L tidak tahu aktivitas yang dilakukan putrinya.

Menurut Rahmat, ibu dari L menangis sedih mendapati anaknya open BO di Malang.

"Merasa sedih melihat anaknya seperti itu," kata Rahmat.

Melansir dari Tribun Jatim, Selasa (14/11/2023), diamankannya L berawal dari Satpol PP Kota Malang melakukan razia di kos daerah Jalan Sigura-gura, Kecamatan Lowokwaru pada Senin (13/11/2023) lalu.

Adapun dari hasil razia tersebut petugas mengamankan sejumlah muda mudi tertangkap.

Diketahui saat terjaring razia, L sedang bersama teman wanita yang juga masih berusia 16 tahun.

"Kepada kami bilangnya hanya menemani," kata Rahmat.

 Mereka berdua saat itu sedang bersama seorang pria.

"Temannya yang laki ngakunya hanya mencarikan tempat untuk chek in," kata Rahmat Hidayat.

Atas keterangan itu, L bersama dua orang tersebut kemudian diboyong ke kantor Satpol PP Kota Malang.

Dari hasil pemeriksaan, L diduga sedang open BO di daerah tersebut.

Setelah diamankan, datang ibu dari L.

"Ibu itu kemudian datang ke kantor," katanya.

Selain L dan dua temannya, Satpol PP Kota Malang juga mengamankan enam pasangan muda-mudi lain.

Dalam razia ini, petugas memberi sanksi tindak pidana ringan pada 4 orang yakni NC (23), AY (23), IS (21), IF (20) dan NA (23).

Mereka dikenakan tipiring sebagai penghuni kos.

Sebab dalam aturan pemondokan dilarang menerima tamu yang berlawan jenis.

Hal itu sesuai dengan Perda Kota Malang Nomor 5 tahun 2006.

Selain itu, pemuda dan pemudi lainnya dikenai pembinaan. Sedangkan untuk pemilik rumah kos juga akan diperiksa.

Tindakan ini mengacu pada Perda yang sama bahwa pemilik kos juga dilarang menyelenggarakan pemondokan berlawanan jenis.

"Kami berusaha untuk melakukan penertiban agar tidak banyak rumah kos bebas di Kota Malang.

Tentu bisa mencemari predikat Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan," kata Rahmat Hidayat.


Sumber:Tribun

TerPopuler